Hak Cipta & Hukum Privasi
Hukum
Privasi di Indonesia
Hak
privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar
Bahasa Indonesia). Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat
melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak
privasi ini adalah termasuk derogable rights sehingga dapat dikurangi
pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi
ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999
tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”). UU 36/1999 memang tidak menggunakan
terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”.
Hak
Cipta
Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia
dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi
mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta
menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.
Cara Melindungi Privasi
di dunia maya
1. Pisahkan akun pribadi
dengan akun publik Menggunakan beberapa akun untuk memisahkan hal pribadi dan
hal yang bisa dibagi ke publik bisa menjadi alternatif untuk melindungi diri di
dunia maya.
2. Cek dan atur ulang
pengaturan privasi Sesuaikan pengaturan privasi dengan level kenyamanan diri
dalam berbagi data pribadi, seperti nama, foto, nomor ponsel, dan lokasi.
Kendalikan sendiri siapa atau apa saja yang dapat mengakses data pribadi kita.
3. Ciptakan password yang
kuat dan nyalakan verifikasi login Hindari peretasan akun media sosial dengan
menciptakan password login yang kuat (panjang dan mengandung kombinasi unsur
huruf, angka, dan simbol) serta aktifkan verifikasi login (2 Step Verification
atau 2 Factor Authentication).
4. Jangan sembarang
percaya aplikasi pihak ketiga Aplikasi pihak ketiga yang tidak bertanggung
jawab bisa saja menggunakan informasi atau data pribadi yang mereka dapat dari
akses tersebut secara tidak bertanggung jawab dan bisa jadi berdampak pada
kehidupan.
5. Hindari berbagi lokasi
pada waktu nyata Lokasi pada waktu nyata atau lokasi tempat seseorang sering
kunjungi dapat menjadi informasi yang berharga bagi orang-orang yang ingin
berniat jahat.
6. Berhati-hati dengan
URL yang dipersingkat Ada potensi bahaya ketika meng-klik URL yang
dipersingkat. URL tersebut bisa saja mengarahkan kita ke situs-situs berbahaya
atau jahat yang dapat mencuri data pribadi kita.
7. Lakukan data detox
Silahkan coba data detox agar dapat menjadi pribadi yang lebih mempunyai
kendali atas data diri di ranah daring dengan mengakses https://datadetox.myshadow.org.
8. Jaga kerahasiaan pin
atau password pada ponsel atau laptop pribadi.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Gunadarma University
Komentar
Posting Komentar