Hak Cipta & Hukum Privasi

 

Hukum Privasi di Indonesia

 

Hak privasi adalah kebebasan atau keleluasaan pribadi (dikutip dari Kamus Besar Bahasa Indonesia). Salah satu contoh hak privasi misalnya hak untuk dapat melakukan komunikasi dengan orang lain tanpa harus diketahui oleh umum. Hak privasi ini adalah termasuk derogable rights sehingga dapat dikurangi pemenuhannya. Sebagai contoh pengurangan hak atas privasi dalam berkomunikasi ini adalah terkait pengaturan tentang penyadapan dalam UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (“UU 36/1999”). UU 36/1999 memang tidak menggunakan terminologi hak privasi melainkan “hak pribadi”.

 

Hak Cipta

Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perkembangan ekonomi kreatif yang menjadi salah satu andalan Indonesia dan berbagai negara dan berkembang pesatnya teknologi informasi dan komunikasi mengharuskan adanya pembaruan Undang-Undang Hak Cipta, mengingat Hak Cipta menjadi basis terpenting dari ekonomi kreatif nasional.

 

Cara Melindungi Privasi di dunia maya

1. Pisahkan akun pribadi dengan akun publik Menggunakan beberapa akun untuk memisahkan hal pribadi dan hal yang bisa dibagi ke publik bisa menjadi alternatif untuk melindungi diri di dunia maya.

2. Cek dan atur ulang pengaturan privasi Sesuaikan pengaturan privasi dengan level kenyamanan diri dalam berbagi data pribadi, seperti nama, foto, nomor ponsel, dan lokasi. Kendalikan sendiri siapa atau apa saja yang dapat mengakses data pribadi kita.

3. Ciptakan password yang kuat dan nyalakan verifikasi login Hindari peretasan akun media sosial dengan menciptakan password login yang kuat (panjang dan mengandung kombinasi unsur huruf, angka, dan simbol) serta aktifkan verifikasi login (2 Step Verification atau 2 Factor Authentication).

4. Jangan sembarang percaya aplikasi pihak ketiga Aplikasi pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab bisa saja menggunakan informasi atau data pribadi yang mereka dapat dari akses tersebut secara tidak bertanggung jawab dan bisa jadi berdampak pada kehidupan.

5. Hindari berbagi lokasi pada waktu nyata Lokasi pada waktu nyata atau lokasi tempat seseorang sering kunjungi dapat menjadi informasi yang berharga bagi orang-orang yang ingin berniat jahat.

6. Berhati-hati dengan URL yang dipersingkat Ada potensi bahaya ketika meng-klik URL yang dipersingkat. URL tersebut bisa saja mengarahkan kita ke situs-situs berbahaya atau jahat yang dapat mencuri data pribadi kita.

7. Lakukan data detox Silahkan coba data detox agar dapat menjadi pribadi yang lebih mempunyai kendali atas data diri di ranah daring dengan mengakses https://datadetox.myshadow.org.

8. Jaga kerahasiaan pin atau password pada ponsel atau laptop pribadi.

-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Gunadarma University

Komentar

Postingan populer dari blog ini

IPTEK dan Kemiskinan

Web Analytics Tools

PERTUMBUHAN PENDUDUK,KEBUDAYAAN,KEPRIBADIAN BUDAYA,dan KEBUDAYAAN BARAT